Di lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar juga banyak ditemui mahasiswa cowok berambut gonrong. Beragam simpati burukpun banyak menuai dikalangan mahasiswa. Gondrong dinilai tidak menjaga etika dan menaati norma Perguruan Tinggi.
Drs. Alamsyah, M.Hum Ketua Jurusan Jurnaslistik, mengatakan cowok berambut gondrong tidak diperbolehkan di Kampus Uin Alauddin Makassar dan sudah menjadi peraturan oleh pihak kampus. Terlebih lagi lembaga Uin Alauddin Makassar adalah kampus islami simbol peradaban yang bermartabat lucu kalau mahasiswanya berambut gondrong karena terkesan aneh dan tampak kriminal serta dianggap tidak wajar karena diidentikkan dengan pelanggaran nilai dan norma sebagai laki-laki.
Lalu yang menjadi pertanyaan, apa dasar kampus menerapkan peraturan tersebut. Jika hanya soal terkesan aneh, gondrong pun bisa tetap fokus mengikuti pembelajaran. Berambut pendek bukan tolak ukur suatu nilai dan prestasi seorang mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, terkait dengan peraturan nilai dan norma yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dapat ditemukan dalam Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menyatakan sebagai berikut :
Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan menaati norma Pendidikan Tinggi untuk menjamin terlaksananya Tridharma dan pengembangan Budaya Akademik.
Dengan demikian, anda sebagai mahasiswa wajib mengikuti dan mematuhi norma yang telah dikeluarkan oleh pihak kampus. Jika pihak kampus mengeluarkan peraturan kepada laki-laki tidak boleh berambut gondrong, maka mahasiswanya harus mematuhi peraturan tersebut dikarenakan anda telah sepakat dan mengikatkan diri sebagai pihak yang mematuhi peraturan Perguruan Tinggi tersebut.
Penulis : Nanna Fitri Amalia
NIM : 50500116047
Tidak ada komentar:
Posting Komentar