Salmiah (36) yang setiap harinya mencari nafkah dengan cara mengemis meminta sesuatu kepada orang lain. Agar membuat dirinya pantas di kasihani terhadap orang lain. Bahkan ia mengajak anaknya yang masih kecil ntuk mengemis. Tepatnya di kota Palopo jln.jenderal sudirman.
"Kalau ngajak anak lebih banyak dapat (uang)nya, kan orang kasian kalau lihat anak kecil.Saya ngemis dari Jam delapan pagi sampai jam lima sore, waktu bermain anak saya di rumah sama anak tetangga. Kalau dia capek ya langsung tidur". Katanya (Minggu,11/03/18).
Pada kenyataannya masih banyak orang tua yang masih kurang memperhatikan pendidikan dan kesehatan anaknya. Di Indonesia pengemis anak-anak marak terjadi. Hal ini berarti menyalahi UU No.35 tahun 2014 yang salah satu poinnya menyatakan bahwa orang tua wajib dan bertanggung jawab mendidik,memelihara,dan mengasuh anak.
Secara nasional,pentingnya anak sebagai generasi penerus telah melahirkan berbagai ketentuan hukum di Indonesia tentang kesejahteraan dan perlindungan anak. Dalam pertumbuhannya anak mendapatkan didikan dari orang tuanya. Anak di ajarkan nilai-nilai dan norma-norma yang harus diturutinya dalam rangka mempersiapkan dirinya untuk bermasyarakat.
Kemiskinan dan ketimpangan struktur institusional adalah variabel utama yang menyebabkan kesempatan masyarakat khususnya anak-anak memperoleh pendidikan dan kesehatan yang tidak mumpuni. Di daerah kota Palopo misalnya banyak anak-anak dari keluarga miskin yang terpaksa ikut bekerja dan tidak bersekolah hanya untuk mencari nafkah dengan cara mengemis kepada orang lain karena sistem ekonominya kurang mumpuni. Hal ini dapat menyebabkan anak-anak putus sekolah.
Pemerintah sebagai penegak hukum seharusnya melaksanakan tugasnya agar hukum terlaksana, misalnya dengan sosialisasi, edukasi, dan menciptakan lapangan kerja yang layak. Tidak adanya kesadaran dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang pendidikan anak menjadi penyebab hukum tidak efektif. Jika hukum terlaksana dengan baik hal demikian akan meminimalisir tingkat kemiskinan,kriminal,pelecehan seksual anak,kekerasan dan penganiayaan pada anak.
Penulis : Arini Rohmatika Al Imran
NIM : 50500116074
Tidak ada komentar:
Posting Komentar